Warga desa yang butuh obat batuk atau vitamin tidak selalu punya apotek di dekat rumah. Kesenjangan itu yang coba dijawab Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) lewat langkah terbarunya: Kepala BPOM Taruna Ikrar menerbitkan diskresi khusus agar obat bisa disalurkan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Kebijakan ini diumumkan pada 18 Oktober 2026. Intinya sederhana: gerai Koperasi Merah Putih boleh menjual obat — tapi hanya jenis tertentu, lewat jalur distribusi tertentu, dan di bawah pengawasan yang justru diperketat, bukan dilonggarkan.
Hanya Obat Bebas dan Bebas Terbatas
Jenis obat yang diizinkan cuma dua: obat bebas (yang di kemasan bertanda lingkaran hijau) dan obat bebas terbatas (lingkaran biru). Contoh gampangnya: obat flu, obat sakit kepala, vitamin, atau salep ringan — yang memang bisa dibeli tanpa resep dokter. Sebaliknya, BPOM melarang keras penyaluran obat keras, obat resep dokter, narkotika, dan psikotropika lewat jalur ini. Garisnya tegas.
Skemanya: Agrinas, Kimia Farma, dan Ship To–Bill To
Lalu siapa yang menyalurkan? Taruna Ikrar memberi ruang khusus kepada PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk menyalurkan kedua kategori obat tersebut. Agrinas bisa langsung mendistribusikan obat setelah mengantongi izin usaha Pedagang Besar Farmasi (PBF) dari Kementerian Kesehatan — PBF itu sederhananya perusahaan distributor obat yang berizin resmi — dan wajib mengajukan sertifikasi CDOB kepada BPOM.
CDOB adalah singkatan dari Cara Distribusi Obat yang Baik: standar soal bagaimana obat disimpan, dikirim, dan ditangani agar mutu dan keamanannya terjaga dari gudang sampai ke tangan pembeli. Sertifikasinya tidak instan, dan selama proses itu belum rampung, pemerintah menyiapkan mekanisme jembatan.
BPOM menggandeng PBF Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) sebagai distributor resmi sementara. Skemanya disebut ship to–bill to: KFTD yang mengirimkan obat langsung ke gerai Koperasi Merah Putih, sementara PT Agrinas yang mengelola seluruh proses pembayarannya. Barang dan tagihan dipisah pengelolanya — tapi tetap dalam satu alur resmi yang terpantau.
Alur pemesanannya pun dibuat berlapis. Pengelola gerai KDKMP mengajukan surat pesanan resmi, PT Agrinas menyetujui pembayarannya, lalu KFTD memverifikasi dan mengirimkan pesanan. Setiap pengiriman wajib disertai dokumen resmi dan bukti serah terima yang jelas, supaya akuntabilitasnya bisa ditelusuri.
Rantai Pasok Tertutup dan Pengawasan Berlapis
Untuk mencegah obat "bocor" ke jalur tidak resmi, BPOM mewajibkan rantai pasok tertutup (closed-loop supply chain). Artinya: seluruh gerai wajib mengambil obat hanya dari distributor resmi KFTD. PT Agrinas dilarang membeli obat dari jalur tidak resmi, dan dilarang menjual kembali obat itu ke luar ekosistem KDKMP. Penyimpanan dan pengiriman pun harus memenuhi standar CDOB.
Pengawasannya tidak main-main. BPOM mengerahkan jaringan Balai Besar POM, Balai POM, dan Loka POM di seluruh Indonesia untuk pemeriksaan rutin dan pengambilan sampel obat secara berkala — langkah untuk mencegah peredaran obat palsu, kedaluwarsa, atau penyimpangan distribusi di lapangan. PT Agrinas dan KFTD juga wajib menyampaikan laporan distribusi berkala kepada BPOM dan Kementerian Kesehatan. Di tingkat gerai, setiap titik penjualan harus memiliki penanggung jawab yang kompeten, dengan pelatihan dan supervisi dari Kemenkes bersama KFTD.
Dari 107 Koperasi Menuju 10.000 Gerai
Kebijakan ini lahir dari rapat koordinasi yang melibatkan Kantor Staf Presiden (KSP), Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kepala BPOM Taruna Ikrar, BPK, dan BPKP. Rencana awalnya mencakup 107 koperasi, lalu cakupannya dikembangkan menjadi 8.000 hingga 10.000 gerai. KSP menyatakan akan mengawal tindak lanjutnya agar penyediaan obat di gerai KDKMP berjalan sesuai arahan Presiden. Targetnya jelas: koperasi menjadi alternatif akses obat, terutama di daerah yang belum punya apotek atau klinik.
Satu hal penting yang perlu dicatat: diskresi ini tidak permanen. BPOM memberi masa transisi satu tahun. Dalam setahun itu, PT Agrinas harus menyelesaikan sertifikasi CDOB — atau mengalihkan transaksi kepada pengelola yang sah secara hukum. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.
Buat masyarakat, kabar ini menggembirakan — akses obat makin dekat. Tapi ada dua hal yang perlu dipegang. Pertama, yang dijual di koperasi hanya obat bebas dan bebas terbatas; kalau butuh obat resep, tetap harus ke apotek atau fasilitas kesehatan. Kedua, justru karena jalurnya baru, waspadai pihak yang mengatasnamakan program ini untuk menjual obat di luar skema resmi. Obat yang sah lewat jalur ini selalu datang dari distributor resmi dengan dokumen lengkap.
Langkah BPOM ini pada dasarnya menjawab dilema klasik: mempercepat layanan tanpa mengorbankan keamanan. Apakah keseimbangannya berhasil di lapangan — itu yang akan diuji dalam setahun masa transisi ini.
Terkait layanan kesehatan lainnya, baca juga program skrining TBC yang kini menjangkau puskesmas — Skrining TBC Kian Mudah: 10.000 Alat Tiba di Puskesmas
Sumber: Berita Sulsel (18/10/2026), BSI News — KSP
FAQ
Obat apa saja yang boleh dijual di Koperasi Merah Putih?
Hanya obat bebas (lingkaran hijau) dan obat bebas terbatas (lingkaran biru) — obat yang memang bisa dibeli tanpa resep dokter, seperti obat flu, obat sakit kepala, vitamin, dan salep ringan.
Bolehkah koperasi menjual obat resep dokter?
Tidak. BPOM melarang keras penyaluran obat keras, obat resep, narkotika, dan psikotropika melalui jalur diskresi ini.
Apa itu PBF dan CDOB?
PBF (Pedagang Besar Farmasi) adalah perusahaan distributor obat yang memiliki izin resmi dari Kementerian Kesehatan. CDOB (Cara Distribusi Obat yang Baik) adalah standar penyimpanan dan pengiriman obat agar mutu dan keamanannya terjaga.
Apa maksud skema ship to–bill to?
Obat dikirim langsung oleh PBF Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) ke gerai koperasi, sementara seluruh proses pembayarannya dikelola PT Agrinas Pangan Nusantara.
Sampai kapan kebijakan diskresi ini berlaku?
Satu tahun masa transisi. Dalam periode itu PT Agrinas harus menyelesaikan sertifikasi CDOB atau mengalihkan transaksi ke pengelola yang sah.




