Upaya Roy Suryo menggugurkan dakwaan jaksa kandas. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan eksepsi atau nota perlawanan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu tidak dapat diterima dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Putusan sela dibacakan Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Senin (19/10/2026). Dengan putusan ini, perkara dengan nomor register 300/Pid.B/2026/PN Jakarta Timur itu berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara dan pembuktian.
Praperadilan Tidak Menggugurkan Dakwaan
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjawab argumen tim kuasa hukum Roy yang menjadikan putusan praperadilan sebagai dasar untuk mempersoalkan keabsahan dakwaan. Hakim menilai putusan praperadilan tersebut tidak otomatis membuat seluruh proses penyidikan menjadi tidak sah, dan tidak menggugurkan kewenangan jaksa untuk mengajukan penuntutan.
"Tidak sahnya upaya paksa tidak menggugurkan kewenangan penuntut umum untuk menuntut," tegas Christina.
Menurut kubu Roy, surat dakwaan jaksa cacat secara formil maupun materiil — tidak cermat, rancu, dan kabur. Namun majelis menilai keberatan tersebut tidak cukup menjadi alasan untuk membatalkan surat dakwaan demi hukum.
Roy Tetap Bisa Membuktikan Tuduhannya
Menariknya, majelis juga memberi ruang bagi Roy. Anggota majelis hakim Mathilda Chrystina Katarina menjelaskan, pernyataan jaksa bahwa Roy tidak dapat membuktikan tuduhannya masih berupa dalil dalam surat dakwaan — belum bisa dianggap sebagai fakta yang sudah terbukti dan mengikat majelis hakim.
"Roy Suryo tetap berhak mendapatkan kesempatan untuk membuktikan kebenaran tuduhannya melalui mekanisme yang diatur dalam Pasal 434 Ayat (2) KUHP," ujar Mathilda. Namun kesempatan itu tidak mengalihkan kewajiban jaksa: "Penuntut umum tetap berkewajiban membuktikan seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan."
Roy didakwa dengan sejumlah pasal terkait fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menuding ijazah Jokowi palsu.
Sidang Lanjut 28 Oktober, Tiga Saksi Dipanggil
Jaksa penuntut umum berencana menghadirkan tiga saksi dalam sidang lanjutan: Lecumanan, Samuel Sueken, dan Andi Kurniawan. Sidang dijadwalkan berlangsung Rabu, 28 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi. Roy Suryo diperintahkan hadir dalam persidangan tersebut.
Usai putusan sela dibacakan, tim kuasa hukum Roy justru melayangkan permintaan balik: menghadirkan Joko Widodo sebagai saksi dan menampilkan ijazah fisik Jokowi — yang menurut mereka sudah disita penyidik Polda Metro Jaya dan diserahkan kepada jaksa — sebagai barang bukti utama.
"Dialah yang menjadi pelapor dan kemudian laporan dialah yang kemudian menjadi materi dakwaan," kata pengacara Roy, Refly Harun. Pengacara Roy lainnya, Abdul Gafur, menilai dokumen itu perlu dihadirkan agar hakim bisa mencocokkan keterangan saksi dengan barang bukti yang diajukan dalam perkara.
FAQ
Apa isi putusan sela PN Jakarta Timur 19 Oktober 2026?
Majelis hakim menyatakan eksepsi Roy Suryo tidak dapat diterima dan memerintahkan jaksa melanjutkan pemeriksaan perkara. Kasus berlanjut ke tahap pembuktian.
Kapan sidang berikutnya digelar?
Rabu, 28 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB di PN Jakarta Timur, dengan agenda pemeriksaan saksi. Roy Suryo diperintahkan hadir.
Siapa saja saksi yang akan dihadirkan jaksa?
Tiga orang: Lecumanan, Samuel Sueken, dan Andi Kurniawan.
Apa permintaan kuasa hukum Roy usai eksepsi ditolak?
Menghadirkan Joko Widodo sebagai saksi dan menampilkan ijazah fisik Jokowi sebagai barang bukti utama di tahap pembuktian.
Pasal apa yang didakwakan kepada Roy Suryo?
Dakwaan terkait fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran UU ITE atas tudingan ijazah palsu Jokowi.
Sumber: jogjareport.id, lensahukum.co.id, bitvonline.com, 19 Oktober 2026.




