foto ilustrasi kemacetan dan arus lalu lintas sepeda motor di Bandung pada malam hari

Jumat, 16 Oktober 2026 — malam hari, suasana Jalan Mohammad Toha di Bandung mendadak tegang. Dua kelompok — debt collector dan ormas — nyaris baku hantam di tengah jalan. Video bentrok debt collector vs ormas di Bandung ini cepat menyebar di media sosial dan jadi perbincangan.

Pemicunya, menurut keterangan polisi, penarikan sepeda motor. Petugas debt collector (DC) menarik kendaraan seorang debitur di jalanan. Aksi itu mendapat perlawanan, lalu massa dari kedua kubu berdatangan. Warga sekitar panik. Arus lalu lintas di jalur padat itu tersendat. Bahkan dilaporkan ada ban yang dibakar di tengah jalan.

"Alhamdulillah, ketika kita ke lokasi, dari ormas bisa dengan tertib membubarkan diri dan dari DC juga demikian," kata Kabag Ops Polrestabes Bandung AKBP Asep Saepudin di Mapolrestabes Bandung, sebagaimana diberitakan KejakimpolNews.

Polisi bergerak cepat. Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton menyebut satu orang sudah diamankan. Ia diduga menjadi provokator yang menantang massa saat keributan berlangsung.

foto ilustrasi pengendara sepeda motor melintasi jalan kota pada malam hari

"Sementara baru satu ya, tadi yang satu yang diduga melakukan penantangan," ujar Anton. Orang tersebut kini dibawa ke Mapolrestabes Bandung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa keributan itu.

Debitur FIF dan biaya penarikan yang diperdebatkan

Sejumlah laporan media lokal menambah potongan informasi soal latar insiden ini. Menurut laporan LingkarAktual, ketegangan bermula dari penarikan sepeda motor milik seorang debitur perusahaan pembiayaan FIF di Jalan Moch. Toha.

Ketua Umum Paguyuban Cepot Motah, Tommy Subagja, bersama sekitar 100 anggotanya mendatangi kantor PT Bersaudara untuk meminta klarifikasi sekaligus mendorong penyelesaian persoalan yang dilaporkan debitur. Tommy mengaku geram setelah menerima informasi soal proses penarikan kendaraan dan biaya yang harus ditanggung debitur.

Debitur yang bersangkutan mengakui masih memiliki tunggakan cicilan dan sempat terlambat membayar. Namun ia keberatan dengan biaya penarikan kendaraan yang dibebankan kepadanya. Ia menyebut sudah berupaya bernegosiasi agar persoalan selesai tanpa beban biaya tambahan yang memberatkan.

Situasi memanas setelah muncul dugaan ada oknum mata elang (matel) yang menantang Tommy Subagja. Sikap itu dinilai memperkeruh persoalan yang semestinya bisa diselesaikan lewat musyawarah.

Catatan redaksi: detail soal PT Bersaudara, FIF, dan Paguyuban Cepot Motah berasal dari pemberitaan media lokal dan belum terkonfirmasi dari keterangan resmi polisi. Fakta utama — lokasi, waktu, pemicu penarikan motor, dan penangkapan satu orang — dikonfirmasi dari keterangan Polrestabes Bandung.

Bukan kasus pertama: penarikan paksa kerap berujung konflik

Bentrok di Jalan Mohammad Toha bukan kejadian tunggal. Sejumlah insiden serupa pernah terjadi di Bandung. Awal Oktober 2026, puluhan pengemudi ojek online menggeruduk kantor sebuah perusahaan pembiayaan setelah debt collector merampas motor rekan mereka di Jalan Surapati.

foto ilustrasi kawasan Alun-Alun Bandung pada malam hari

Akar masalahnya kerap sama: penarikan paksa di jalan. Secara hukum, eksekusi jaminan fidusia tidak bisa dilakukan sepihak oleh debt collector. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan penyitaan unit kendaraan jaminan fidusia harus melalui permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri, kecuali debitur menyerahkan kendaraan secara sukarela yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sah (BSTK).

Artinya, debitur yang dihadang di jalan berhak meminta debt collector menunjukkan dokumen: sertifikat jaminan fidusia, surat kuasa penarikan dari leasing, kartu identitas resmi, dan surat tugas penagihan. Penarikan paksa tanpa dokumen bisa dikategorikan sebagai perampasan.

Pertanyaan yang sering diajukan

Kapan dan di mana bentrok terjadi?

Jumat malam, 16 Oktober 2026, di Jalan Mohammad Toha, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Jawa Barat.

Apa pemicu keributan debt collector vs ormas di Bandung?

Penarikan sepeda motor oleh debt collector di jalan yang mendapat perlawanan, lalu berkembang menjadi keributan antara kedua kelompok.

Apakah ada yang ditangkap dalam bentrok tersebut?

Ya. Polrestabes Bandung mengamankan satu orang yang diduga memprovokasi atau menantang massa. Ia dibawa ke Mapolrestabes untuk diperiksa.

Bolehkah debt collector menarik motor di jalan?

Tidak bisa sembarangan. Merujuk Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, eksekusi jaminan fidusia harus lewat pengadilan, kecuali debitur menyerahkan kendaraan secara sukarela. Debitur berhak meminta dokumen legalitas penagih.

Bagaimana kondisi Jalan Mohammad Toha saat kejadian?

Lalu lintas tersendat. Warga panik dan dilaporkan ada ban yang dibakar di tengah jalan. Petugas kemudian datang dan massa membubarkan diri.

Artikel ini diterbitkan Klik Fakta pada Minggu, 18 Oktober 2026.

Sumber: KejakimpolNews, tvOnenews, LingkarAktual.