Resign tapi perusahaan lama susah dihubungi? Tenang, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan tetap bisa dicairkan tanpa surat keterangan berhenti bekerja alias paklaring. Cukup siapkan dokumen dasar, ajukan lewat HP, dan dana masuk ke rekening sendiri.

Ilustrasi: layanan informasi BPJS Ketenagakerjaan (dok. ilustrasi)

Perubahan ini memudahkan banyak pekerja: dulu proses klaim sering tersendat karena bergantung pada perusahaan lama. Sekarang dokumen yang dibutuhkan lebih sederhana.

Syarat Dokumen Klaim JHT

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari panduan resmi yang beredar, berikut dokumen yang perlu disiapkan:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (fisik atau digital)
  • e-KTP yang masih berlaku
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Buku tabungan aktif atas nama sendiri — wajib atas nama peserta, bukan rekening orang lain
  • NPWP — wajib bagi peserta dengan saldo di atas Rp50 juta atau yang pernah melakukan klaim sebagian

Satu prasyarat penting: status kepesertaan sudah non-aktif minimal 1 bulan sejak berhenti bekerja. Pastikan juga seluruh data kepesertaan sudah sesuai dengan e-KTP dan buku tabungan — data yang tidak sinkron adalah penyebab paling umum pengajuan ditolak atau tertunda.

Klaim Lewat Aplikasi JMO (Saldo di Bawah Rp10 Juta)

Untuk saldo JHT di bawah Rp10 juta, pencairan bisa dilakukan sepenuhnya lewat aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Berikut langkahnya:

  • Unduh aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store
  • Login menggunakan akun terdaftar, atau buat akun baru
  • Pilih menu "Jaminan Hari Tua (JHT)", lalu klik "Klaim JHT"
  • Pastikan seluruh persyaratan ditandai centang hijau, lalu klik "Selanjutnya"
  • Pilih alasan klaim pada kolom "Sebab Klaim" (misalnya mengundurkan diri atau PHK)
  • Periksa kembali data diri dan klik "Sudah"
  • Lakukan swafoto untuk verifikasi biometrik sesuai ketentuan
  • Masukkan NPWP (jika ada), nama bank, dan nomor rekening aktif
  • Cek nominal saldo JHT yang akan diterima
  • Klik "Konfirmasi" untuk menyelesaikan pengajuan

Setelah pengajuan berhasil, status pencairan bisa dipantau lewat menu "Tracking Klaim" di aplikasi. Untuk langkah teknis terbaru, selalu merujuk pada aplikasi dan situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Ilustrasi: kantor layanan BPJS Ketenagakerjaan (dok. ilustrasi)

Bingung membedakan layanan BPJS yang satu dengan yang lain? Baca juga panduan kami: Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak, 4 Metode Resmi.

Saldo di Atas Rp10 Juta: Lapak Asik atau Kantor Cabang

Punya saldo lebih besar? Pencairan tetap mudah lewat dua jalur:

  • Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik): ajukan klaim daring lewat layanan resmi BPJS Ketenagakerjaan, dengan unggah dokumen dan wawancara virtual singkat sesuai jadwal yang ditentukan.
  • Datang ke kantor cabang: bawa seluruh dokumen persyaratan dan dapatkan pendampingan langsung dari petugas. Datang pagi agar antrean lebih pendek.

Estimasi Waktu Pencairan

Sebagai gambaran umum (Bloomberg Technoz): saldo di bawah Rp10 juta umumnya diproses maksimal 1 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap, sedangkan saldo di atas Rp10 juta maksimal 5 hari kerja setelah seluruh berkas terverifikasi. Ini estimasi dari panduan yang beredar — kondisi riil bisa berbeda tergantung kelengkapan berkas dan antrean verifikasi, jadi jangan jadikan sebagai janji waktu yang pasti.

Bukan Hanya untuk yang Resign

Selain klaim penuh karena berhenti bekerja, ada dua skema lain yang perlu diketahui:

  • Klaim sebagian (10% atau 30%): untuk peserta aktif dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun. Klaim 10% untuk persiapan hari tua, 30% untuk kepemilikan rumah. Hanya bisa diambil sekali dan harus memilih salah satu — pertimbangkan baik-baik karena mengurangi saldo pensiun nanti.
  • Pensiun (usia 56 tahun): dokumennya lebih sederhana, cukup kartu peserta, e-KTP, dan buku tabungan.

Agar proses lancar: gunakan rekening yang masih aktif, lakukan swafoto dengan pencahayaan yang jelas, periksa kembali semua dokumen sebelum dikirim, dan pantau status klaim secara berkala.

Ilustrasi: sosialisasi layanan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja (dok. ilustrasi)

FAQ

Apa itu paklaring?

Paklaring adalah surat keterangan berhenti bekerja yang diterbitkan perusahaan lama. Sejak 2026, pencairan JHT bisa dilakukan tanpa paklaring — cukup dengan dokumen dasar seperti kartu peserta, e-KTP, KK, dan buku tabungan.

Apakah JHT bisa dicairkan saat masih bekerja?

Hanya klaim sebagian (10% atau 30%) yang bisa diajukan peserta aktif, dengan syarat kepesertaan minimal 10 tahun. Klaim penuh mensyaratkan status kepesertaan sudah non-aktif minimal 1 bulan.

Rekening harus atas nama siapa?

Wajib atas nama peserta sendiri dan masih aktif. Rekening orang lain akan ditolak.

Berapa lama dana JHT cair?

Gambaran umum dari panduan yang beredar: saldo di bawah Rp10 juta maksimal 1 hari kerja setelah dokumen lengkap; saldo di atas Rp10 juta maksimal 5 hari kerja setelah verifikasi. Ini estimasi, bukan jaminan.

Di mana info resmi klaim JHT?

Lewat aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) dan layanan Lapak Asik di kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan (bpjsketenagakerjaan.go.id).