
Ada wacana besar yang sedang bergulir di dunia pendidikan Indonesia: mulai tahun ajaran 2027, siswa tidak lagi otomatis naik kelas. Gagasan ini disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti dalam Konvensi Pendidikan Indonesia XII Tahun 2026 di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), Bali, Jumat (2/10/2026).
Sebelum panik atau ikut menyebar kabar setengah-setengah, satu hal perlu ditegaskan di awal: ini masih wacana, bukan kebijakan final. Belum ada kriteria, belum ada mekanisme, dan belum ada keputusan resmi. Yang ada baru kesediaan kementerian untuk mengkaji dan menjalankannya jika disepakati.
Apa yang Sebenarnya Disampaikan Mendikdasmen?
Dalam konvensi tersebut, Mu'ti menyatakan kementeriannya membuka peluang memberlakukan kembali kebijakan tidak naik kelas — sesuatu yang dulu pernah ada, lalu lama ditinggalkan. Gagasan ini, menurutnya, datang dari masukan Dewan Pendidikan sebagai bagian dari upaya meningkatkan mutu pendidikan.
"Jika kebijakan ini disetujui dan mungkin menjadi bagian dari rekomendasi konvensi ini, tentu kami akan siap melaksanakan. Dengan demikian, mulai tahun ajaran 2027 dan seterusnya, tidak semua murid otomatis naik kelas," ujar Mu'ti, seperti dilaporkan media yang mengutip tayangan kanal YouTube Undiksha.
Penerapannya masih menunggu dua hal: kajian akademik dan dukungan para ahli. Mu'ti menyebut kebijakan ini berpotensi menjadi bagian dari rekomendasi resmi konvensi pendidikan — dan kementerian siap menjalankannya apabila rekomendasi itu disetujui.
Fenomena "RMS": Rajin Malas Sama Saja
Alasan yang dikemukakan Mu'ti cukup menohok. Ia menyoroti fenomena yang disebutnya "rumus RMS" — Rajin Malas Sama saja. Maksudnya: siswa yang sungguh-sungguh belajar dan siswa yang tidak berusaha sama-sama naik kelas, hanya karena sudah genap satu tahun belajar. Kondisi ini dinilai membunuh motivasi dan daya juang.
Menurutnya, kebijakan tidak naik kelas bukan untuk menghukum siswa, melainkan untuk membentuk karakter: membangun budaya belajar yang menghargai proses dan usaha, bukan sekadar hadir; menumbuhkan daya juang dan jiwa kompetisi — sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto soal SDM yang tangguh.
![]()
Dukungan datang juga dari Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, yang menilai mekanisme penilaian dan kompetisi diperlukan untuk melahirkan talenta unggul di tengah persaingan yang makin ketat.
Apa yang Masih Belum Jelas — dan Kenapa Ini Penting
Di sinilah bagian yang paling krusial. Sejumlah pertanyaan mendasar belum punya jawaban:
- Kriteria kenaikan kelas seperti apa? Nilai rapor? Ujian? Aspek non-akademik? Bobotnya berapa?
- Siapa yang memutuskan? Guru kelas, rapat dewan guru, atau ada mekanisme banding?
- Bagaimana nasib siswa yang belum memenuhi kriteria? Apakah ada program remedial, pendampingan khusus, atau sekadar mengulang setahun penuh?
- Bagaimana mencegah manipulasi nilai? Pakar pendidikan Universitas Muhammadiyah Surabaya, Achmad Hidayatullah, PhD, mengingatkan bahwa kriteria kenaikan kelas harus disusun objektif dan transparan agar kebijakan ini tidak membuka ruang manipulasi nilai dan keputusan yang tidak adil.
"Standar yang lebih tinggi harus diikuti dukungan yang lebih kuat," ujar Achmad, seperti dikutip dari laman Umsura (15/10/2026).
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) pun meminta pemerintah melakukan kajian yang jelas sebelum kebijakan diterapkan, dengan mempertimbangkan kondisi siswa dan memastikan penilaian berjalan objektif.

Yang Bisa Dilakukan Orang Tua dan Guru Sekarang
Karena kebijakannya belum final, yang paling bijak saat ini bukan panik — melainkan bersiap. Untuk orang tua: bangun kebiasaan belajar yang konsisten sejak sekarang, karena arah kebijakan ini jelas menghargai proses, bukan sekadar kehadiran. Untuk guru dan sekolah: mulai dokumentasikan capaian belajar siswa secara rapi dan objektif, karena jika kebijakan ini berjalan, rapor dan penilaian proses akan jadi penentu.
Dan untuk semua pihak: jangan menyebarkan angka, syarat, atau "bocoran kriteria" yang belum jelas sumbernya. Sampai ada pengumuman resmi dari Kemendikdasmen, semua detail teknis masih berupa spekulasi. Cek selalu kanal resmi kementerian dan dinas pendidikan setempat.
Wacana ini pada dasarnya mengajukan pertanyaan yang sudah lama mengendap: apakah sistem yang meloloskan semua orang benar-benar adil bagi yang berusaha? Jawabannya tidak sesederhana "ya" atau "tidak" — tapi setidaknya, pertanyaannya akhirnya diajukan secara terbuka.
FAQ
Apakah benar siswa tidak naik kelas mulai 2027?
Belum pasti. Ini masih wacana yang disampaikan Mendikdasmen Abdul Mu'ti. Kebijakan final menunggu kajian akademik, dukungan ahli, dan rekomendasi resmi konvensi pendidikan.
Siapa yang menyampaikan wacana ini?
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, dalam Konvensi Pendidikan Indonesia XII Tahun 2026 di Undiksha, Bali, 2 Oktober 2026. Gagasan awalnya datang dari masukan Dewan Pendidikan.
Apa itu fenomena "RMS"?
"Rajin Malas Sama saja" — sebutan Mendikdasmen untuk kondisi di mana siswa rajin maupun malas sama-sama naik kelas, sehingga motivasi belajar melemah.
Untuk jenjang apa kebijakan ini direncanakan?
Wacana ini mencakup jenjang SD, SMP, dan SMA di bawah Kemendikdasmen, mulai tahun ajaran 2027 — jika disetujui.
Apa tanggapan kalangan pendidik?
Pakar pendidikan dan P2G meminta kajian yang jelas dulu: kriteria harus objektif dan transparan, ada dukungan bagi siswa yang belum memenuhi syarat, dan penilaian tidak boleh membuka ruang manipulasi nilai.
Sumber: Cirebon Times, MarketNews.id, PengajarPedia, Barsela24News. Tautan internal: PJJ Sumut 16–21 Oktober akibat kabut asap, Skema pendidikan gratis 3 klaster.
Dipublikasikan: 17 Oktober 2026




