Presiden ke-7 RI Joko Widodo saat menanggapi wacana hak angket terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka

Wacana hak angket ijazah Gibran yang beredar di DPR terus bergulir dan kini mendapat respons langsung dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Pernyataan Jokowi soal wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu singkat, tapi sarat makna: ini hak konstitusional.

"Ya itu hak konstitusional dari semua partai yang ada di DPR. Semua fraksi yang ada di DPR itu hak konstitusional yang sudah diatur oleh konstitusi kita," kata Jokowi saat ditemui wartawan di kediamannya, Jumat (16/10/2026). Pernyataan itu disampaikan merespons desakan sejumlah pihak agar DPR memakai hak angket menyusul polemik ijazah Gibran.

Dari Mana Wacana Hak Angket Ini Muncul?

Akar persoalannya ada di putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan luar negeri setara SMA, sebagaimana disyaratkan UU Pemilu.

Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah yang dihadirkan dalam persidangan menyebut tidak ada ijazah, sertifikat, atau diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri. Dokumen yang ditemukan antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades — yang menurut MK hanya bukti kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan bukti kelulusan.

Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisi wakil presiden. Para pemohon, termasuk Denny Indrayana, juga dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

Di sinilah celahnya. Denny Indrayana menyebut putusan MK justru membuka jalan pemakzulan lewat jalur politik. Ia bersama Refly Harun bahkan menyambangi DPD pada 14 Oktober 2026 untuk mendorong wacana tersebut.

Kompleks Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta, tempat wacana hak angket ijazah Gibran dibahas

Apa Itu Hak Angket, dan Benarkah Bisa Memakzulkan Wapres?

Perlu diluruskan dulu. Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah. Ia bukan vonis, melainkan alat penyelidikan parlemen.

Wacana yang beredar sekarang: lewat hak angket atau panitia khusus (pansus), DPR menyelidiki dugaan pelanggaran syarat pencalonan. Hasilnya kemudian bisa jadi pintu masuk usulan pemakzulan. Mekanisme pemakzulan sendiri berlapis — DPR mengusulkan, MK memeriksa, lalu MPR yang memutuskan. Jauh, berliku, dan butuh dukungan politik besar.

Dinamika di Senayan sejauh ini masih sebatas wacana. PDIP menyatakan setuju membentuk pansus (9/10). Sebaliknya, PKB menegaskan wacana pansus itu pendapat pribadi, bukan sikap resmi fraksi (10/10). Anggota DPR Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia malah menantang KPU untuk membuka-bukaan soal dugaan "pasal Gibran" (13/10).

Jokowi Memilih Tenang — dan Itu Strategi

Respons Jokowi kali ini menarik dibaca. Ia tidak menyerang balik para penggugat, tidak pula membela Gibran dengan emosional. Ia menyerahkan semuanya ke mekanisme konstitusi.

Ini konsisten dengan sikapnya sebelumnya. Saat putusan MK keluar pada 8 Oktober 2026, Jokowi meminta semua pihak menghormati putusan beserta pertimbangan hukumnya. Ia juga membeberkan riwayat pendidikan Gibran — SD dan SMP di Solo, Orchid Park Secondary School Singapura, O-Level, UTS Insearch, lalu MDIS — untuk menegaskan putranya menempuh jalur pendidikan yang sah.

"Masa sudah sekolah di luar suruh ikut Paket C lagi?" katanya pada 24 September 2026. Logikanya sederhana: seseorang yang sudah menyelesaikan S1 semestinya sudah melewati jenjang pendidikan sebelumnya, karena mustahil mendaftar S1 tanpa lulus setara SMA.

Potret resmi Presiden Joko Widodo

Yang Perlu Diingat Pembaca

Ada tiga hal yang jangan sampai tertukar. Pertama, MK sudah memutuskan: tidak ada pembatalan jabatan. Kedua, hak angket dan pansus masih sebatas wacana di kalangan politisi — belum ada keputusan resmi DPR. Ketiga, pemakzulan wakil presiden adalah proses konstitusional yang sangat panjang dan politis, bukan sekadar soal ada-tidaknya selembar ijazah.

Pernyataan Jokowi hari ini pada dasarnya menutup pintu perdebatan soal legalitas wacana: silakan saja, itu hak konstitusional DPR. Bola kini ada di Senayan — berani atau tidak mengubah wacana menjadi aksi nyata.

FAQ

Apa kata Jokowi soal hak angket ijazah Gibran?
Jokowi menyebut hak angket adalah hak konstitusional semua partai dan fraksi di DPR yang sudah diatur konstitusi. Pernyataan itu disampaikan Jumat (16/10/2026) di kediamannya.

Apa isi putusan MK soal ijazah Gibran?
MK menyatakan tidak menemukan dokumen ijazah Gibran setara SMA. Namun MK juga menyatakan tidak bisa membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden.

Apakah hak angket bisa memakzulkan wakil presiden?
Hak angket adalah alat penyelidikan DPR, bukan vonis. Pemakzulan butuh rangkaian proses: usulan DPR, pemeriksaan MK, dan keputusan MPR.

Siapa saja yang mendorong wacana ini?
Antara lain Denny Indrayana dan Refly Harun yang menyambangi DPD, serta PDIP yang menyatakan setuju membentuk pansus. PKB menegaskan itu bukan sikap resmi fraksinya.

Catatan redaksi: Artikel ini membedakan fakta terverifikasi (putusan MK, pernyataan Jokowi, sikap fraksi) dari konteks/penjelasan redaksi mengenai mekanisme ketatanegaraan. Perkembangan wacana hak angket masih berjalan dan akan diperbarui.

---